Tengok Lagi Penampakan Annas Maamun yang Kembali Pakai Rompi KPK

Penampakan Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun (kedua kanan) yang kembali mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (30/3/2022).
Diketahui, Annas Maamun sebelumnya juga sempat terjerat kasus tindak pidana korupsi yang membuatnya dipenjara beberapa tahun lalu. Usai bebas pada September 2020, Annas kembali mengenakan rompi oranye KPK.
'Tinta hitam' Annas Maamun berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 September 2014 di Cibubur, Jakarta Timur. Annas yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau ditangkap terkait kasus suap alih fungsi hutan di Riau dan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
Penyidikan hingga persidangan dua kasus itu dilalui Annas Maamun. Sampai akhirnya pada 24 Juni 2015 Annas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyatakan Annas terbukti menerima suap dan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Lalu, pada 2018 Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas hukuman 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Namun ditolak dan vonisnya diperberat menjadi 7 tahun penjara.
Rincian suap yang Annas terima, yakni sebesar USD 166.100 dari Gulat Medali Emas Manurung terkait alih fungsi hutan di Riau seluas 2.522 hektare, dan sebesar Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung soal pengerjaan proyek Dinas PU Riau. Setahun berikutnya usai mengajukan kasasi, Annas mendapat grasi atau pengurangan masa hukuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober 2019.
Hampir setahun setelah keppres pemberian grasi dari Presiden Jokowi, Annas Maamun bisa menghirup 'udara segar'. Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Namun kemarin, Annas Maamun dijemput paksa oleh penyidik KPK di rumahnya, Pekanbaru, Riau, lalu dibawa ke KPK di Jakarta. Annas dijemput karena dianggap tak kooperatif.
Kasus Annas Maamun kali ini terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2014 dan RAPBD tahun anggaran 2015 di Provinsi Riau. Tapi sebetulnya, surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut sudah terbit sejak 2015 lalu.