BP2MI Minta Bupati Aceh Buat Perda Perlindungan Pekerja Migran

PLT Sekretaris Utama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Irjen Pol Achmad Kartiko (kiri) bersama Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib berbincang usai penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja di Jakarta. Sabtu, (26/3/2022). Kerjasama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pemerintah Kabupaten Aceh Utara tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Plt Sekretaris Utama (Sestama) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Achmad Kartiko mengatakan, Aceh menjadi salah satu jalur tikus PMI ilegal. Jalur tersebut di antaranya melalui pantai Timur Sumatera. Selain dari Aceh, menurut dia, jalur tersebut diduga juga menjadi jalur tikus PMI ilegal dari Batam dan Riau.
Dengan kerjasama ini pemerintah daerah bisa membuat perda perlindungan PMI dan melakukan sosialisasi lebih baik lagi.
Dalam undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2027 telah diatur tata kelola PMI. Baik dari tingkat pusat hingga daerah.
Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib menuturkan, pemerintah akan membantu rekrutmen PMI. Sehingga tata kelola PMI di daerah lebih baik. Ia menyebut, hingga saat ini jumlah PMI yang terdata dari Aceh Utara mencapai 1.600 an orang. Dan terbanyak ditempatkan di negara Malaysia.
PLT Sekretaris Utama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Irjen Pol Achmad Kartiko (kiri) bersama Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib berbincang usai penandatanganan nota kesepakatan dan rencana kerja di Jakarta. Sabtu, (26/3/2022). Kerjasama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pemerintah Kabupaten Aceh Utara tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Plt Sekretaris Utama (Sestama) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Achmad Kartiko mengatakan, Aceh menjadi salah satu jalur tikus PMI ilegal. Jalur tersebut di antaranya melalui pantai Timur Sumatera. Selain dari Aceh, menurut dia, jalur tersebut diduga juga menjadi jalur tikus PMI ilegal dari Batam dan Riau.
Dengan kerjasama ini pemerintah daerah bisa membuat perda perlindungan PMI dan melakukan sosialisasi lebih baik lagi.
Dalam undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2027 telah diatur tata kelola PMI. Baik dari tingkat pusat hingga daerah.
Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib menuturkan, pemerintah akan membantu rekrutmen PMI. Sehingga tata kelola PMI di daerah lebih baik. Ia menyebut, hingga saat ini jumlah PMI yang terdata dari Aceh Utara mencapai 1.600 an orang. Dan terbanyak ditempatkan di negara Malaysia.