Panglima TNI dan DPR Bahas Penghapusan KRI Teluk Sampit-515

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (24/03/2022).
Rapat itu untuk meminta persetujuan DPR terkait penghapusan kapal perang KRI Teluk Sampit-515.
Alasan penghapusan itu karena KRI Teluk Sampit-515 sudah berusia tua. KRI Teluk Sampit merupakan kapal perang buatan Korea Selatan pada 1981.
Prosedur penghapusan KRI sendiri telah melalui beragam proses. Pertama, TNI AL mengajukan kepada Panglima TNI. Kemudian, Panglima TNI mengajukan ke Kementerian Pertahanan (Kemhan). Lalu dari, Kemhan akan mengajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenkeu meneruskan pengajuan ke Presiden.
Sebelumnya, dua kapal perang, KRI Teluk Mandar-514 dan KRI Teluk Penyu-513, telah disetujui untuk dihapus.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono sebelumnya menyebutkan ada 22 KRI yang diajukan untuk dihapus dari alutsista TNI AL, antara lain KRI Nusa Utara, KRI Teluk Rate, dan KRI Pati Unus, yang ketiganya telah tenggelam. Usulan penghapusan kapal-kapal tersebut didasarkan pada alasan dapat mengganggu fungsi dermaga yang mengutamakan kapal siap operasional.