Ratusan Ton Solar Oplosan Diamankan Polisi di Palembang

Barang bukti truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (22/3/2022).

Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas mengamankan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton dan  6 truk tangki pengangkut solar industri. Selain itu, polisi menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah ilegal.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati (kedua kiri) didampingi Kapolda Sumatera Selatan Irjen Toni Harmanto (kiri ) meninjau barang bukti truk tangki pengangkut solar industri saat ungkap kasus tindak pidana migas di Mapolda Sumatera Selatan, Palembang.

Petugas menyusun sebagian barang bukti solar oplosan saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang.

Tersangka dihadirkan saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang.

Barang bukti truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Industri saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (22/3/2022).
Polda Sumatera Selatan bersama BPH Migas mengamankan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) solar oplosan sebanyak 108 ton dan  6 truk tangki pengangkut solar industri. Selain itu, polisi menangkap enam orang tersangka yang merupakan pekerja yang melakukan pengoplosan solar industri dicampur minyak mentah ilegal.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati (kedua kiri) didampingi Kapolda Sumatera Selatan Irjen Toni Harmanto (kiri ) meninjau barang bukti truk tangki pengangkut solar industri saat ungkap kasus tindak pidana migas di Mapolda Sumatera Selatan, Palembang.
Petugas menyusun sebagian barang bukti solar oplosan saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang.
Tersangka dihadirkan saat ungkap kasus tindak pidana migas di Polda Sumatera Selatan, Palembang.