Gegara Oknum Mafia Tanah, Dua Perusahaan di Babel Dirugikan

Meski berada dalam kondisi status quo, PT SMP telah dengan sengaja melakukan aktifitas dan membangun pagar beton di lokasi. Tindakan ini memicu protes dari PT BCM atas tindakan PT SMP tersebut.

PT BCM bersama ratusan pegawainya mendatangi lokasi untuk mempertanyakan tindakan yang dilakukan PT SMP. Ketegangan sempat terjadi, namun aksi tersebut berhasil diredam aparat keamanan setempat. Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan menengahi keduanya dengan mempertemukan perwakilan kuasa hukum kedua pihak. Kapolres meminta kedua kubu yakni PT Sumber Mas Pratama (SMP) dan PT Babel Citra Mandiri (BCM), untuk menyelesaikan perkara tersebut sesuai aturan hukum berlaku. 

Menurut Kapolres, tidak menutup kemungkinannya adanya praktik jual beli yang diduga dilakukan mafia tanah dalam perkara tersebut. Untuk itu, perlu adanya kordinasi antar stakehokder terkait baik dengan pemerintah daerah maupun BPN dan kedua pihak yang berseteru. Kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut, secara mediasi hingga ke meja hijau.

Meski berada dalam kondisi status quo, PT SMP telah dengan sengaja melakukan aktifitas dan membangun pagar beton di lokasi. Tindakan ini memicu protes dari PT BCM atas tindakan PT SMP tersebut.
PT BCM bersama ratusan pegawainya mendatangi lokasi untuk mempertanyakan tindakan yang dilakukan PT SMP. Ketegangan sempat terjadi, namun aksi tersebut berhasil diredam aparat keamanan setempat. Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan menengahi keduanya dengan mempertemukan perwakilan kuasa hukum kedua pihak. Kapolres meminta kedua kubu yakni PT Sumber Mas Pratama (SMP) dan PT Babel Citra Mandiri (BCM), untuk menyelesaikan perkara tersebut sesuai aturan hukum berlaku. 
Menurut Kapolres, tidak menutup kemungkinannya adanya praktik jual beli yang diduga dilakukan mafia tanah dalam perkara tersebut. Untuk itu, perlu adanya kordinasi antar stakehokder terkait baik dengan pemerintah daerah maupun BPN dan kedua pihak yang berseteru. Kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut, secara mediasi hingga ke meja hijau.