Momen Angelina Sondakh Wajib Lapor Usai Bebas dari Penjara

Angelina Sondakh menjalani wajib lapor di Bapas Klas I Jakarta Selatan, Jl M Kahfi II, Jumat (4/3/2022).
Angelina Sondakh menggunakan jaket berwarna abu-abu dengan kerudung yang senada. Ia ditemani kuasa hukum untuk wajib lapor.
Angelina Sondakh juga sempat berkonsultasi dan menerima kartu bimbingan dan penyuluhan.
Selama masa wajib lapor, Angelina Sondakh dilarang bepergian ke luar kota maupun luar negeri. Bapas siap mengawasi Angie sampai bebas murni.
Angelina Sondakh menerima kartu bimbingan dan penyuluhan.
Tak banyak kata yang diungkapkan oleh Angelina Sondakh. Ia hanya memberitahu jika kondisinya sehat.
Seperti diketahui, Angelina Sondakh mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Ia diwajibkan lapor dua minggu sekali.
Masa CMB Angelina Sondakh terhitung sejak 3 Maret 2022. Artinya mantan Puteri Indonesia itu belum resmi dinyatakan bebas dari hukuman pidana hingga 1 Juni 2022.
Program CMB dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan berdasarkan Permenkumham RI Nomor 18 Tahun 2019. Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Wanita dengan nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh tersebut diketahui tercatat sebagai warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta. Angie mulai menjalani hukuman berupa pidana mulai tanggal 27 April 2012, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.
Angelina Sondakh melakukan lapor diri untuk yang pertama kalinya setelah bebas dari penjara 10 tahun. 
Meskipun telah bebas dari penjara, seluruh aktivitas Angelina Sondakh masih dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I (Bapas) Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Angelina Sondakh menjalani pidana di Lapas Perempuan Jakarta terhitung mulai 27 April 2012. Dia dihukum penjara dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Angelina Sondakh menjalani wajib lapor di Bapas Klas I Jakarta Selatan, Jl M Kahfi II, Jumat (4/3/2022).
Angelina Sondakh menggunakan jaket berwarna abu-abu dengan kerudung yang senada. Ia ditemani kuasa hukum untuk wajib lapor.
Angelina Sondakh juga sempat berkonsultasi dan menerima kartu bimbingan dan penyuluhan.
Selama masa wajib lapor, Angelina Sondakh dilarang bepergian ke luar kota maupun luar negeri. Bapas siap mengawasi Angie sampai bebas murni.
Angelina Sondakh menerima kartu bimbingan dan penyuluhan.
Tak banyak kata yang diungkapkan oleh Angelina Sondakh. Ia hanya memberitahu jika kondisinya sehat.
Seperti diketahui, Angelina Sondakh mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB). Ia diwajibkan lapor dua minggu sekali.
Masa CMB Angelina Sondakh terhitung sejak 3 Maret 2022. Artinya mantan Puteri Indonesia itu belum resmi dinyatakan bebas dari hukuman pidana hingga 1 Juni 2022.
Program CMB dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan berdasarkan Permenkumham RI Nomor 18 Tahun 2019. Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Wanita dengan nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh tersebut diketahui tercatat sebagai warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta. Angie mulai menjalani hukuman berupa pidana mulai tanggal 27 April 2012, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.
Angelina Sondakh melakukan lapor diri untuk yang pertama kalinya setelah bebas dari penjara 10 tahun. 
Meskipun telah bebas dari penjara, seluruh aktivitas Angelina Sondakh masih dalam pengawasan dan bimbingan Balai Pemasyarakatan Kelas I (Bapas) Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, Angelina Sondakh menjalani pidana di Lapas Perempuan Jakarta terhitung mulai 27 April 2012. Dia dihukum penjara dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.