Adapun penghentian status tersangka Nurhayati itu dilakukan melalui penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) yang dikeluarkan Kejari Kabupaten Cirebon.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) itu diserahkan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Suwanto kepada Nurhayati pada Selasa (1/3) malam. Nurhayati didampingi Penasehat Hukumnya, Wasmin Janata saat diserahkan surat SKP2 itu di rumahnya. (Foto: dok. Kejagung)
Saat menandatangani surat penerimaan SKP2 itu, Nurhayati terlihat menangis haru. (dok.Kejagung).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan barang bukti yang terkait dengan berkas Nurhayati akan dipergunakan untuk Tersangka mantan Kades Citemu Supriyadi dengan register bukti No.RB-02/2022 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020. (Foto: dok. Kejagung)