Polres Sukabumi Ungkap 9 Kasus Narkoba Selama Februari 2022

Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap sembilan kasus perkara narkoba dan obat-obatan terlarang selama satu bulan. Salah satu yang menyita perhatian publik yakni ditemukannya 3.102,05 gram atau 3 kilogram lebih sabu di bawah kandang ayam di wilayah Lembursitu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut terungkap dalam kurun waktu satu bulan ini. Dari sembilan kasus tersebut, pihaknya mengamankan 12 tersangka, tiga orang di antaranya pengedar narkoba dan satu orang sindikat.
Zainal mengatakan, pelaku ini diduga merupakan jaringan antar provinsi yang mulanya tiba dari Jakarta kemudian transit di Sukabumi untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung.
Secara umum hasil pengungkapan selama bulan Februari, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 3.102,05 gram atau 3 kilogram lebih, obat berbahaya jenis tramadol sebanyak 369 butir, jenis hexymer sebanyak 4.088 butir, dextro sebanyak 560 butir dan trihex sebanyak 650 butir. 
Barang haram ini bernilai kurang lebih Rp 4 miliar rupiah.
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap sembilan kasus perkara narkoba dan obat-obatan terlarang selama satu bulan. Salah satu yang menyita perhatian publik yakni ditemukannya 3.102,05 gram atau 3 kilogram lebih sabu di bawah kandang ayam di wilayah Lembursitu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan, kasus tersebut terungkap dalam kurun waktu satu bulan ini. Dari sembilan kasus tersebut, pihaknya mengamankan 12 tersangka, tiga orang di antaranya pengedar narkoba dan satu orang sindikat.
Zainal mengatakan, pelaku ini diduga merupakan jaringan antar provinsi yang mulanya tiba dari Jakarta kemudian transit di Sukabumi untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung.
Secara umum hasil pengungkapan selama bulan Februari, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sabu seberat 3.102,05 gram atau 3 kilogram lebih, obat berbahaya jenis tramadol sebanyak 369 butir, jenis hexymer sebanyak 4.088 butir, dextro sebanyak 560 butir dan trihex sebanyak 650 butir. 
Barang haram ini bernilai kurang lebih Rp 4 miliar rupiah.