Residivis Curanmor di Sukabumi Kembali Dibekuk

Lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Sukabumi, Jawa Barat ditangkap Polres Sukabumi Kota. Mereka ditangkap selama Operasi Jaran Lodaya dari 17-26 Februari 2022.
Para tersangka adalah LI (28), MR aliasi K alias A (31), AR alias O (38), R alias Y (37) dan RS alias G (30). Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin mengatakan seluruh tersangka merupakan residivis kecuali RS. Residivis merupakan tindak pidana yang dilakukan secara berulang.
Para tersangka beraksi di tiga lokasi yaitu di Kecamatan Lembursitu, Kecamatan Sukalarang dan Kecamatan Gunung Puyuh.
Polisi mengamankan 16 unit sepeda motor berbagai merek, 2 buah kunci kontak asli sepeda motor, 1 buah gagang kunci letter T, 1 buah mata kunci letter T, 1 buah mata pembuka tutup kunci kontak dan 3 potong baju.
Menurut Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin aksi pencurian tersebut bisa dilakukan hanya dalam beberapa detik saja.