Safitri Agustini (36) mengatakan pihaknya mengikuti pre order minyak goreng kepada terduga pelaku pada 13 Desember 2021. Safitri mengungkapkan mulai terjadinya ketersendatan orderan pada awal Januari tahun 2022. Bahkan, kata dia, minyak goreng tersebut tidak kunjung dikirimkan hingga satu pekan lebih.
Ia mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta. Menurutnya, uang tersebut merupakan uang konsumen yang memesan langsung padanya.
Pihaknya mengaku pernah mendatangi Polsek Rancaeke untuk membuat pelaporan. Namun, kata dia, diarahkan oleh Polsek Rancaekek ke Polresta Bandung atau Polda Jabar.