Ini momen silaturahmi LaNyalla saat mengunjungi Pondok Pesantren Miftachussunnah di sela-sela kegiatan resesnya di Jawa Timur, Senin (21/2/2022). Dalam kesempatan itu, LaNyalla memaparkan alasan perjuangannya dalam menggugat Presidential Threshold nol persen. Ia juga tampak ditemani Wakil Ketua Tanfidziyah Nahdlatul Ulama Wilayah (PWNU) Jawa Timur, DR KH Moh Ma'ruf Syah dan Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil.
LaNyalla memaparkan, sistem demokrasi Indonesia mengalami kerusakan sejak dilakukannya amandemen konstitusi pada 1999-2002. Sejak amandemen sebanyak empat kali itu, keputusan kepemimpinan diserahkan kepada mekanisme voting. Pun halnya dengan ekonomi, diserahkan kepada mekanisme pasar.
KH Miftachul Akhyar sependapat dengan LaNyalla. Menurutnya, sistem pemilihan berdasarkan suara terbanyak alias voting bukan nafas asli sistem demokrasi Indonesia yang berasaskan Pancasila. Menurutnya, sejak dahulu Indonesia selalu mengedepankan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan.
Mbah Kiai Miftach lantas menjelaskan mekanisme pemilihan di tubuh Nahdlatul Ulama (NU). Dalam NU, katanya, dikenal istilah yang disebut AHWA atau Ahlul Halli wal Aqdi.
Pembahasan metode ini sudah dilakukan sejak tahun 2012. Wacana untuk menggunakan metode ini karena kekhawatiran akan adanya politik praktis serta ditunggangi pihak eksternal di tubuh NU apabila menggunakan mekanisme pemilihan langsung.