Momen Herry Wirawan Hadiri Sidang Vonis Kasus Pemerkosaan 13 Santri

Herry Wirawan tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan peci hitam saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung saat akan menjalani sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santriwati yang menjerat dirinya, Selasa (15/2/2022).
Diketahui, Herry Wirawan hadir dalam sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santriwati untuk mendengarkan langsung vonis yang dibacakan majelis hakim.
Begitu tiba, tak ada sepatah katapun yang diucapkan Herry. Ia langsung masuk ke dalam persidangan. Diketahui, Herry tak lantas masuk ke ruang sidang. Dia ditempatkan terlebih dahulu di ruang tunggu persidangan.
Sebelumnya, kedatangan Herry Wirawan ke persidangan juga dipastikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Herry akan mendengarkan langsung vonis yang diberikan kepadanya. Sementara itu, jaksa udah menjatuhkan tuntutan kepada Herry dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, serta penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
Herry Wirawan tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan peci hitam saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung saat akan menjalani sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santriwati yang menjerat dirinya, Selasa (15/2/2022).
Diketahui, Herry Wirawan hadir dalam sidang vonis kasus pemerkosaan 13 santriwati untuk mendengarkan langsung vonis yang dibacakan majelis hakim.
Begitu tiba, tak ada sepatah katapun yang diucapkan Herry. Ia langsung masuk ke dalam persidangan. Diketahui, Herry tak lantas masuk ke ruang sidang. Dia ditempatkan terlebih dahulu di ruang tunggu persidangan.
Sebelumnya, kedatangan Herry Wirawan ke persidangan juga dipastikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Herry akan mendengarkan langsung vonis yang diberikan kepadanya. Sementara itu, jaksa udah menjatuhkan tuntutan kepada Herry dalam sidang yang digelar Selasa (11/1). Adapun tuntutan jaksa yaitu hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, serta penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.