Terdakwa yang juga musisi I Gede Ari Astina atau Jerinx Superman is Dead (SID) saat tiba di PN Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Jerinx kembali jalani sidang lanjutan soal kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa yakni ahli bidang Informasi Teknologi I Gusti Ngurah Agung Riyandi dan ahli filsafat hukum yang juga dosen FH UKI Petrus CKL Bello.
Ahli filsafat hukum dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Petrus CKL Belo, menilai percakapan I Gede Aryastina alias Jerinx SID dengan Adam Deni via telepon yang disebut mengancam itu tidak bisa dijerat dengan UU ITE.
Awalnya, tim pengacara Jerinx bertanya tentang kalimat 'sini kau ku injak-injak kepala kau di trotoar' tidak masuk ke Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 29 UU ITE. Menurut ahli, itu tidak masuk.
Kemudian, pengacara Jerinx juga menyinggung hasil visum Adam Deni, yang sebelumnya menyatakan ketakutan Adam Deni bersifat situasional. Menurut Petrus, jika seseorang yang merasa diancam tidak ditemukan rasa takut maka itu tidak masuk ke unsur pengancaman.
Dalam sidang ini, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra. Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.