Momen KKP Tangkap Kapal Ilegal di Pulau Rumpat Riau

Kapal dengan kapasitas 1500 kubik itu ditangkap Sabtu (12/2) pekan lalu. Tim KKP menangkap kapal yang disewa PT Logomas Utama untuk angkut pasir laut.
Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan aktivitas di Pulau Rupat itu diduga ilegal. Bahkan Adin mengatakan praktik pengelolaan ruang laut dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Dari pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan, kegiatan penambangan dilakukan PT Logomas Utama tidak ada dilengkapi izin PKKPRL yang merupakan jadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut. Sebab Pulau Rupat adalah Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) dan izin pemanfaatannya seharusnya dari Pemerintah Pusat.
Nakoda Kapal KNB-6, Irwan Syahputra Panjaitan mengatakan kapal baru tiba dari Karimun, Kepulauan Riau. Di mana kapal disewa PT Logomas Utama untuk angkut laut pasir di Pulau Rupat.
Tidak tanggung-tanggung, kapal dengan kapasitas besar itu mampu mengangkut 1500 kubik pasir saat beroperasi. Untuk memenuhi muatan, hanya butuh waktu 6 jam.
Kepada petugas, Irwan mengaku tak tahu jika operasional mereka di Pulau Rupat itu ilegal. Termasuk soal kapan dan berapa lama kapal akan mengangkut pasir laut di Pulau Rupat.
Sebelum tiba di Pulau Rupat, Irwan yang membawa 10 ABK itu mengaku sempat mengalami kerusakan mesin di beberapa lokasi. Setelah perbaikan, kapal akhirnya tiba dan diamankan di Pulau Rupat, Sabtu (12/2) lalu.
Kapal dengan kapasitas 1500 kubik itu ditangkap Sabtu (12/2) pekan lalu. Tim KKP menangkap kapal yang disewa PT Logomas Utama untuk angkut pasir laut.
Dalam kesempatan itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan aktivitas di Pulau Rupat itu diduga ilegal. Bahkan Adin mengatakan praktik pengelolaan ruang laut dilakukan tidak sesuai ketentuan.
Dari pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan, kegiatan penambangan dilakukan PT Logomas Utama tidak ada dilengkapi izin PKKPRL yang merupakan jadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut. Sebab Pulau Rupat adalah Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) dan izin pemanfaatannya seharusnya dari Pemerintah Pusat.
Nakoda Kapal KNB-6, Irwan Syahputra Panjaitan mengatakan kapal baru tiba dari Karimun, Kepulauan Riau. Di mana kapal disewa PT Logomas Utama untuk angkut laut pasir di Pulau Rupat.
Tidak tanggung-tanggung, kapal dengan kapasitas besar itu mampu mengangkut 1500 kubik pasir saat beroperasi. Untuk memenuhi muatan, hanya butuh waktu 6 jam.
Kepada petugas, Irwan mengaku tak tahu jika operasional mereka di Pulau Rupat itu ilegal. Termasuk soal kapan dan berapa lama kapal akan mengangkut pasir laut di Pulau Rupat.
Sebelum tiba di Pulau Rupat, Irwan yang membawa 10 ABK itu mengaku sempat mengalami kerusakan mesin di beberapa lokasi. Setelah perbaikan, kapal akhirnya tiba dan diamankan di Pulau Rupat, Sabtu (12/2) lalu.