Suasana Salat Berjamaah di Masjid Saat Jakarta PPKM Level 3

Jemaah melaksanakan salat Dzuhur di Masjid Jami Al-Mamur, Jalan Raya Raden Saleh, Cikini, Jakarta, Senin (11/2/2022).
Pada masa PPKM level 3, masjid-masjid di Jakarta tetap mengadakan kegiatan ibadah.
Aturan PPKM Level 3 di Jabodetabek, tempat ibadah dibatasi hanya 50 persen.
Jemaah tampak khusyuk menunaikan salat Dzuhur di masjid tersebut.
Seperti diketahui, pemerintah menaikkan level PPKM Jabodetabek menjadi level 3.
Dalam aturan terbaru, warung tegal (warteg) hingga kafe buka sampai pukul 21.00, sedangkan untuk tempat ibadah kapasitas maksimal 50%.