DKI PPKM Level 3, Ganjil Genap Masih Berlaku di Jalanan Jakarta

Polisi menindak pelanggar ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022).
Seperti diketahui, aturan ganjil kembali diberlakukan seiring dengan meningkatnya kasus COVID-19 di Jakarta. Ganjil genap pun diberlakukan di 13 ruas jalan saat Jakarta memberlakukan PPKM level 3. Pada hari ini, mobil dengan pelat genap dilarang melintas di sejumlah ruas jalan Jakarta.
Untuk 13 ruas jalan ganjil-genap diberlakukan setiap Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sedangkan di kawasan wisata, ganjil-genap berlaku setiap Jumat-Minggu, pukul 12.00-18.00 WIB.
 
Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan ganjil-genap di 13 ruas selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Penerapan sistem ganjil-genap juga diberlakukan di 3 kawasan wisata.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa PPKM Level 3 COVID-19.
Diketahui, ganjil-genap berlaku sejak 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Ganjil-genap diberlakukan di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Gunung Sahari.
Polda Metro Jaya menilai peniadaan ganjil-genap di masa PPKM level 3 belum terlalu mendesak. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pun menilai penerapan ganjil-genap justru mampu menurunkan mobilitas masyarakat. Menurutnya, pengguna transportasi umum kini juga mengalami penurunan meski ganjil-genap tetap diberlakukan.
Polisi menindak pelanggar ganjil genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (11/2/2022).
Seperti diketahui, aturan ganjil kembali diberlakukan seiring dengan meningkatnya kasus COVID-19 di Jakarta. Ganjil genap pun diberlakukan di 13 ruas jalan saat Jakarta memberlakukan PPKM level 3. Pada hari ini, mobil dengan pelat genap dilarang melintas di sejumlah ruas jalan Jakarta.
Untuk 13 ruas jalan ganjil-genap diberlakukan setiap Senin-Jumat, pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Sedangkan di kawasan wisata, ganjil-genap berlaku setiap Jumat-Minggu, pukul 12.00-18.00 WIB. 
Pemprov DKI Jakarta tetap memberlakukan ganjil-genap di 13 ruas selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Penerapan sistem ganjil-genap juga diberlakukan di 3 kawasan wisata.
Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap pada Masa PPKM Level 3 COVID-19.
Diketahui, ganjil-genap berlaku sejak 8 Februari 2022 hingga 14 Februari 2022 mendatang.
Ganjil-genap diberlakukan di Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A Yani dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Gunung Sahari.
Polda Metro Jaya menilai peniadaan ganjil-genap di masa PPKM level 3 belum terlalu mendesak. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pun menilai penerapan ganjil-genap justru mampu menurunkan mobilitas masyarakat. Menurutnya, pengguna transportasi umum kini juga mengalami penurunan meski ganjil-genap tetap diberlakukan.