Momen Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Bui

Mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang tuntutan terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Jaksa meyakini Yoory bersalah memperkaya PT Adonara Propertindo senilai Rp 152 miliar terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
Yoory diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa mengatakan Yoory tidak memperkaya diri sendiri terkait lahan Munjul. Namun, Yoory diyakini memperkaya PT Adonara Propertindo senilai Rp 152 miliar berkaitan dengan pembelian lahan Munjul, Jaktim.
Jaksa menyebut kerugian negara Rp 152 miliar itu disebabkan perbuatan Yoory dan pejabat PT Adonara Propertindo. Jaksa mengatakan kerugian negara itu terkait dengan pembelian lahan Munjul yang digunakan untuk program rumah DP Rp 0.
Menurut jaksa, Yoory Corneles selaku petinggi PD Sarana Jaya mengetahui lahan Munjul itu masih bermasalah. Namun, dia tetap melakukan pembayaran ke PT Adonara Propertindo.
Jaksa menyebut masalah itu ialah lahan Munjul berstatus milik Kongregasi Suster CB. Saat itu, PT Adonara belum mengantongi surat kepemilikan tanah tapi sudah menjual lahan itu ke Yoory.
Dalam tuntutan ini, jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkannya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN, serta merugikan keuangan negara atau daerah, Yoory merupakan pejabat DKI sehingga mencoreng nama baik Pemda DKI. Sedangkan hal meringankannya Yoory dinilai belum pernah dihukum dan tidak menikmati uang negara.
Mantan Dirut Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan menjalani sidang tuntutan terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Jaksa meyakini Yoory bersalah memperkaya PT Adonara Propertindo senilai Rp 152 miliar terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.
Yoory diyakini bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa mengatakan Yoory tidak memperkaya diri sendiri terkait lahan Munjul. Namun, Yoory diyakini memperkaya PT Adonara Propertindo senilai Rp 152 miliar berkaitan dengan pembelian lahan Munjul, Jaktim.
Jaksa menyebut kerugian negara Rp 152 miliar itu disebabkan perbuatan Yoory dan pejabat PT Adonara Propertindo. Jaksa mengatakan kerugian negara itu terkait dengan pembelian lahan Munjul yang digunakan untuk program rumah DP Rp 0.
Menurut jaksa, Yoory Corneles selaku petinggi PD Sarana Jaya mengetahui lahan Munjul itu masih bermasalah. Namun, dia tetap melakukan pembayaran ke PT Adonara Propertindo.
Jaksa menyebut masalah itu ialah lahan Munjul berstatus milik Kongregasi Suster CB. Saat itu, PT Adonara belum mengantongi surat kepemilikan tanah tapi sudah menjual lahan itu ke Yoory.
Dalam tuntutan ini, jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkannya adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN, serta merugikan keuangan negara atau daerah, Yoory merupakan pejabat DKI sehingga mencoreng nama baik Pemda DKI. Sedangkan hal meringankannya Yoory dinilai belum pernah dihukum dan tidak menikmati uang negara.