dr Tirta Jadi Saksi Meringankan Jerinx, Pamer Chat Adam Deni

dr Tirta menghadiri sidang lanjutan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (9/2/2022).
dr Tirta dihadirkan pengacara Jerinx sebagai saksi meringankan untuk terdakwa kasus pengancaman.
Dalam persidangan, dr Tirta membacakan chat dirinya dengan Adam Deni terkait makian Jerinx kepada Adam Deni.
dr Tirta juga mengaku ia menandatangani surat pernyataan bersama Adam Deni.
Salah satu alasan dr Tirta menerima permintaan menjadi saksi meringankan untuk Jerinx adalah dia kecewa dengan sikap Adam Deni. Adam Deni adalah pelapor Jerinx yang mengakibatkan Jerinx diadili saat ini dengan kasus pengancaman.
dr Tirta mengaku hanya tahu Adam Deni sebagai orang baik yang membantunya melawan hoax COVID-19 dan edukasi UMKM. Namun ternyata ada sikap Adam Deni yang mengecewakan dr Tirta sehingga sikap itulah yang diungkap Tirta di sidang.
Anggota DPRD Kabupaten Gianyar Bali, I Wayan Arjono juga dihadirkan sebagai saksi meringankan Jerinx. Dia merupakan ayah dari Jerinx.
Dalam sidang ini, Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Jerinx melakukan itu menggunakan ponsel milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.