COVID Naik Lagi, Salat Jumat Boleh Diganti Salat Zuhur

Sejumlah warga beraktivitas usai melakukan salat Jumat di Masjid Agung Al Barkah, Bekasi, Jumat (4/2/2022). Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan masyarakat mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan masyarakat mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
Aturan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dan dinilai masih relevan hingga saat ini.
Kiai Miftahul menjelaskan aturan tersebut tidak hanya berlaku di Indonesia, namun juga di seluruh dunia.
Lebih lanjut Kiai Miftahul menilai kondisi dunia saat ini telah berbeda lantaran banyaknya masyarakat sudah tervaksinasi.
Dia menilai masyarakat sudah siap hidup berdampingan dengan COVID-19.
Kiai Miftahul juga mengimbau masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 beribadah dari rumah dan menjalani isolasi mandiri.