Hal bermula, saat pemilik hendak mengirim paket tujuan Cirebon melalui jasa ekspedisi Lion Parcel, dengan menyebutkan isi paket alat dekorasi. Ketika melalui mesin x-ray cargo terlihat reptil.
Untuk memastikan isi paket, Pejabat Karantina Merauke yang bertugas, membuka paket yang dibungkus kardus tersebut dengan disaksikan TNI AU, Avsec, Jasa Ekspedisi, Karantina Ikan dan stakeholder lainnya.
Dalam hal ini, pemilik telah melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa ke pejabat Karantina.
Untuk satwa-satwa yang dilindungi, tidak diperbolehkan untuk dilalulintaskan atau dikomersialkan.