Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, awalnya kejadian itu terjadi pada Selasa (11/1/2022) sekitar pukul 06.00 WIB. Dia mengatakan, pelaku merupakan suami siri yang baru menjalani pernikahan selama tiga bulan.
Pelaku naik pitam dan menampar korban sebanyak dua kali serta mencubit korban. Pelaku juga mengatakan kata-kata kasar kepada anak di bawah umur itu.
Pihanya lantas berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memberikan trauma healing kepada korban kemudian memberikan pendampingan juga terhadap pihak ibu dari korban. Barang bukti yang berhasil diamankan satu set pakaian koban, 1 KK dan 1 akta kelahiran.
Pelaku juga dikenakan pasal berlapis atas tindak kekerasan pada anak dan pasal tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman maksimal masing-masing 5 tahun penjara.