Mereka diduga melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) dan satu lainnya melakukan pemerkosaan pada wanita paruh baya dengan inisial NYS (49).
Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, kejahatan itu terjadi pada Sabtu (4/12/2021) lalu sekitar pukul 03.30 WIB. Ketiga pelaku masuk ke rumah korban yang berada di Gandasoli, Kecamatan Gunungguruh.
Lebih lanjut, setelah mengambil harta benda korban dan saksi, pelaku inisial T alias K melakukan pemerkosaan kepada NYS (49).
Setelah melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri dengan menggunakan motor.
Pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebilah golok, handphone, celana dalam dan daster termasuk juga dua buah tali untuk mengikat korban dan saksi.