Lika-liku RI Ambil Alih Ruang Udara Kepri-Natuna dari Singapura

Pada 2019, Jokowi juga bertemu dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menjadi babak baru pembahasan flight information region (FIR) atau pengelolaan wilayah udara yang selama ini berpolemik. FIR sendiri merupakan isu kedaulatan udara yang sudah lama dibahas. Sebagaimana diketahui, dalam pertemuan itu, Jokowi mengatakan, RI menerima kerangka kerja untuk negosiasi FIR yang disepakati kedua negara. Tim Teknis Indonesia, jelas Jokowi, telah memulai negosiasi mengenai FIR. Pradita Utama/detikcom

Dirangkum detikcom, FIR merupakan hak atas pengelolaan wilayah ruang udara sebuah negara. FIR yang dimiliki Indonesia, ada yang pengelolaannya didelegasikan ke Singapura. Hal ini disebabkan oleh Indonesia belum memiliki perlengkapan dan alat yang memadai untuk mengelola FIR. Agung Pambudhy/detikcom

Pada 2018, dalam sebuah acara diskusi, Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim menjelaskan bahwa kontrol atas ruang udara atau FIR (flight information region) di Kepulauan Riau sudah ada sejak 1946 dikuasai oleh Singapura. Kuasa Singapura atas langit Indonesia itu ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946. Saat keputusan itu dibuat, menurut Chappy, delegasi Indonesia tak hadir. Ketika itu pun Singapura masih dikuasai oleh Inggris. Agung Pambudhy/detikcom

Dia menjelaskan, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia. Wilayah seluas itu mencakup Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Natuna, Serawak, dan Semenanjung Malaka. Dengan demikian, pesawat kita harus minta izin kepada otoritas penerbangan Singapura jika hendak terbang dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru di wilayah kedaulatan RI sendiri. Hal sama berlaku bagi penerbangan dari Pulau Natuna ke Batam dan penerbangan-penerbangan lain di kawasan Selat Malaka. Agung Pambudhy/detikcom

Akibat dikuasai Singapura, para penerbang Indonesia, baik sipil maupun militer, kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif dari otoritas penerbangan Singapura. Namun, sialnya, Singapura justru kerap memberikan izin kepada pesawat asing dengan mudah untuk melintasi wilayah udara itu. Bahkan, tanpa perlu terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Indonesia. Rengga Sancaya/detikcom

Pada tahun 1996, upaya untuk merebut FIR Indonesia pernah dilakukan. Indonesia dan Singapura membuat perjanjian FIR. Namun, FIR Indonesia tetap didelegasikan kepada Singapura. Indonesia kalah lobi karena cuma mengutus pejabat eselon I, sedangkan Singapura selalu dihadiri oleh para menteri terkait. Dalam perjanjian tersebut, wilayah udara Indonesia yang masuk FIR Singapura adalah wilayah kepulauan Riau, Natuna dan daerah sekitarnya. Wilayah ini juga kerap disebut dengan sektor A, B, C. Dasar penetapan FIR Indonesia-Singapura ini ditetapkan berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Pradita Utama/detikcom

Pada 2015, Presiden Jokowi pun pernah menginstruksikan agar FIR yang selama ini dikuasai Singapura segera diambil alih. Ia meminta kementerian terkait mempersiapkan peralatan dan personel untuk mengelola ruang udara yang dimaksud. Jokowi memerintahkan FIR diambil alih Indonesia 3-4 tahun sejak instruksi dikeluarkan. Empat tahun berselang, isu FIR Singapura itu dibahas lagi dalam pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong. Tentunya, pembahasan ini bisa menjadi jalan masuk Indonesia agar bisa merebut wilayah udaranya yang selama ini dikelola oleh Singapura. Rengga Sancaya/detikcom

Tahun 2022 Presiden Jokowi menjamu PM Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Indonesia akhirnya mengambil alih FIR yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura, yaitu ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Kini ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna akan dilayani oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia). Biro Setpres/Agus Suparto.

Pada 2019, Jokowi juga bertemu dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menjadi babak baru pembahasan flight information region (FIR) atau pengelolaan wilayah udara yang selama ini berpolemik. FIR sendiri merupakan isu kedaulatan udara yang sudah lama dibahas. Sebagaimana diketahui, dalam pertemuan itu, Jokowi mengatakan, RI menerima kerangka kerja untuk negosiasi FIR yang disepakati kedua negara. Tim Teknis Indonesia, jelas Jokowi, telah memulai negosiasi mengenai FIR. Pradita Utama/detikcom
Dirangkum detikcom, FIR merupakan hak atas pengelolaan wilayah ruang udara sebuah negara. FIR yang dimiliki Indonesia, ada yang pengelolaannya didelegasikan ke Singapura. Hal ini disebabkan oleh Indonesia belum memiliki perlengkapan dan alat yang memadai untuk mengelola FIR. Agung Pambudhy/detikcom
Pada 2018, dalam sebuah acara diskusi, Mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim menjelaskan bahwa kontrol atas ruang udara atau FIR (flight information region) di Kepulauan Riau sudah ada sejak 1946 dikuasai oleh Singapura. Kuasa Singapura atas langit Indonesia itu ditetapkan dalam pertemuan ICAO di Dublin, Irlandia, pada Maret 1946. Saat keputusan itu dibuat, menurut Chappy, delegasi Indonesia tak hadir. Ketika itu pun Singapura masih dikuasai oleh Inggris. Agung Pambudhy/detikcom
Dia menjelaskan, Singapura menguasai sekitar 100 mil laut (1.825 kilometer) wilayah udara Indonesia. Wilayah seluas itu mencakup Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Natuna, Serawak, dan Semenanjung Malaka. Dengan demikian, pesawat kita harus minta izin kepada otoritas penerbangan Singapura jika hendak terbang dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru di wilayah kedaulatan RI sendiri. Hal sama berlaku bagi penerbangan dari Pulau Natuna ke Batam dan penerbangan-penerbangan lain di kawasan Selat Malaka. Agung Pambudhy/detikcom
Akibat dikuasai Singapura, para penerbang Indonesia, baik sipil maupun militer, kerap mendapatkan perlakuan diskriminatif dari otoritas penerbangan Singapura. Namun, sialnya, Singapura justru kerap memberikan izin kepada pesawat asing dengan mudah untuk melintasi wilayah udara itu. Bahkan, tanpa perlu terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak Indonesia. Rengga Sancaya/detikcom
Pada tahun 1996, upaya untuk merebut FIR Indonesia pernah dilakukan. Indonesia dan Singapura membuat perjanjian FIR. Namun, FIR Indonesia tetap didelegasikan kepada Singapura. Indonesia kalah lobi karena cuma mengutus pejabat eselon I, sedangkan Singapura selalu dihadiri oleh para menteri terkait. Dalam perjanjian tersebut, wilayah udara Indonesia yang masuk FIR Singapura adalah wilayah kepulauan Riau, Natuna dan daerah sekitarnya. Wilayah ini juga kerap disebut dengan sektor A, B, C. Dasar penetapan FIR Indonesia-Singapura ini ditetapkan berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Pradita Utama/detikcom
Pada 2015, Presiden Jokowi pun pernah menginstruksikan agar FIR yang selama ini dikuasai Singapura segera diambil alih. Ia meminta kementerian terkait mempersiapkan peralatan dan personel untuk mengelola ruang udara yang dimaksud. Jokowi memerintahkan FIR diambil alih Indonesia 3-4 tahun sejak instruksi dikeluarkan. Empat tahun berselang, isu FIR Singapura itu dibahas lagi dalam pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong. Tentunya, pembahasan ini bisa menjadi jalan masuk Indonesia agar bisa merebut wilayah udaranya yang selama ini dikelola oleh Singapura. Rengga Sancaya/detikcom
Tahun 2022 Presiden Jokowi menjamu PM Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Indonesia akhirnya mengambil alih FIR yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura, yaitu ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Kini ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna akan dilayani oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia). Biro Setpres/Agus Suparto.