Bareskrim Pamerkan Barbuk-Tersangka Kasus Investasi Bodong Alkes

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (19/1/2022) mengatakan, ada 4 tersangka yang pertama VA alias Vinny Aurelia, tersangka, BS alias Benny Sondakh, tersangka Dina Rahmawati alias DR, dan satu lagi suaminya tersangka Dudi Adriansyah atau DA.
Whisnu menerangkan, kasus tersebut terungkap mulanya dari laporan masyarakat. Tersangka VA mengajak para korban ikut dalam investasi bodong itu dengan cara mencatut sejumlah instansi pemerintah untuk meyakinkan para korban.
Ternyata, setelah diselidiki polisi, total korban dari aksi investasi bodong itu ada sebanyak 263 orang. Selain itu, jumlah total kerugian yang dialami senilai Rp 503 miliar.
Lebih lanjut, Whisnu menyebut para tersangka beraksi secara berkelompok. Sejumlah barang bukti seperti mobil mewah dan ponsel mewah yang digunakan untuk mengelabui korban disita polisi.
Whisnu menyebut pihaknya kini sedang melengkapi bekas perkara para tersangka ke pengadilan. Keempatnya kini sudah dilakukan penahanan serta dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, kegiatan investasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes) ini berlangsung dari 2020 hingga 2021. Sementara itu, jumlah korban yang melapor ke Posko Penanganan Sunmod Alkes yang dibuat Dittipideksus Bareskrim Polri sekitar 180 orang.
Tersangka VAK awalnya membuat status di WhatsApp dan testimonial di WhatsApp, di mana status tersebut berisi tentang penawaran suntik modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pencairan. Setelah itu, korban mengirim pesan pesan singkat lewat WhatsApp, menanyakan status dan testimonial tersebut.
Tersangka VAK lalu menjelaskan kepada korban soal investasi suntik modal alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, hazmat, sepatu bot. Tersangka VAK menawarkan korban untuk ikut. Korban sempat menanyakan soal keamanan uang dan kepastian cair atau tidaknya keuntungan semisal ikut suntik modal. Tersangka VAK menjelaskan kalau gudang dan fisik barang alkes tersebut ada di Bintaro. Kemudian korban menelepon tersangka VAK untuk mengecek validan suntik modal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (19/1/2022) mengatakan, ada 4 tersangka yang pertama VA alias Vinny Aurelia, tersangka, BS alias Benny Sondakh, tersangka Dina Rahmawati alias DR, dan satu lagi suaminya tersangka Dudi Adriansyah atau DA.
Whisnu menerangkan, kasus tersebut terungkap mulanya dari laporan masyarakat. Tersangka VA mengajak para korban ikut dalam investasi bodong itu dengan cara mencatut sejumlah instansi pemerintah untuk meyakinkan para korban.
Ternyata, setelah diselidiki polisi, total korban dari aksi investasi bodong itu ada sebanyak 263 orang. Selain itu, jumlah total kerugian yang dialami senilai Rp 503 miliar.
Lebih lanjut, Whisnu menyebut para tersangka beraksi secara berkelompok. Sejumlah barang bukti seperti mobil mewah dan ponsel mewah yang digunakan untuk mengelabui korban disita polisi.
Whisnu menyebut pihaknya kini sedang melengkapi bekas perkara para tersangka ke pengadilan. Keempatnya kini sudah dilakukan penahanan serta dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, kegiatan investasi bodong suntik modal alat kesehatan (alkes) ini berlangsung dari 2020 hingga 2021. Sementara itu, jumlah korban yang melapor ke Posko Penanganan Sunmod Alkes yang dibuat Dittipideksus Bareskrim Polri sekitar 180 orang.
Tersangka VAK awalnya membuat status di WhatsApp dan testimonial di WhatsApp, di mana status tersebut berisi tentang penawaran suntik modal beserta modal dan keuntungan serta bukti-bukti transfer pencairan. Setelah itu, korban mengirim pesan pesan singkat lewat WhatsApp, menanyakan status dan testimonial tersebut.
Tersangka VAK lalu menjelaskan kepada korban soal investasi suntik modal alkes dengan produk berupa sarung tangan, APD, hazmat, sepatu bot. Tersangka VAK menawarkan korban untuk ikut. Korban sempat menanyakan soal keamanan uang dan kepastian cair atau tidaknya keuntungan semisal ikut suntik modal. Tersangka VAK menjelaskan kalau gudang dan fisik barang alkes tersebut ada di Bintaro. Kemudian korban menelepon tersangka VAK untuk mengecek validan suntik modal.