Ekspresi Heru Hidayat yang Dituntut Hukuman Mati Namun Divonis Nihil

Terdakwa Heru Hidayat menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2021). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat. Vonis ini dijatuhkan karena Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya yakni penjara seumur hidup.
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati terhadap Heru Hidayat dalam kasus korupsi di PT ASABRI.
Heru Hidayat sempat menoleh ke arah kamera dalam persidangan tersebut.
Selama persidangan, Heru Hidayat terlihat serius mendengarkan vonis hakim.
Terdakwa Heru Hidayat menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2021). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis nihil terhadap terdakwa Heru Hidayat. Vonis ini dijatuhkan karena Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya yakni penjara seumur hidup.
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi di PT ASABRI secara bersama-sama dengan sejumlah terdakwa lainnya yang merugikan keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.
Sebelumnya, JPU menuntut hukuman mati terhadap Heru Hidayat dalam kasus korupsi di PT ASABRI.
Heru Hidayat sempat menoleh ke arah kamera dalam persidangan tersebut.
Selama persidangan, Heru Hidayat terlihat serius mendengarkan vonis hakim.