Bikin Telinga Budek, 165 Knalpot Brong Digergaji

Knalpot sebanyak itu diamankan dari razia di jalan Yogya-Solo, Jalan Pemuda dan jalan utama lainnya.
Knalpot sebanyak itu dimusnahkan dengan cara digergaji.
Kasat Lantas Polres Klaten AKP Muhammad Fadhlan menjelaskan penindakan knalpot brong dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot tidak standar ini.
Dari 165 pemotor yang ditindak, kata Fadlan, semuanya diberikan sanksi tilang. Sesuai pasal 285 ayat (1) jo 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan kendaraan disita.
Tampak petugas memotong knalpot bising tersebut.