Masih Muda, Bupati Penajam Paser Utara Berujung di KPK

Ini penampakan Bupati Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud di KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022) mengatakan, KPK menemukan adanya bukti permulaan cukup sehingga KPK meningkatkan ke tahap penyidikan.
Alex mengatakan ada 11 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Ke-11 orang itu terdiri dari Abdul Gafur.
Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdul Gafur Mas'ud diketahui ditangkap KPK di salah satu mal di kawasan Senayan, Jakarta. Selain Abdul Gafur, ada 10 orang lain yang terjaring OTT KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan KPK selalu bekerja untuk membebaskan Indonesia dari praktik korupsi. Firli meminta dukungan dari rakyat Indonesia untuk memerangi praktik korupsi.
Bagaimana menurut Anda?
Ini penampakan Bupati Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Masud di KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022) mengatakan, KPK menemukan adanya bukti permulaan cukup sehingga KPK meningkatkan ke tahap penyidikan.
Alex mengatakan ada 11 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut. Ke-11 orang itu terdiri dari Abdul Gafur.
Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdul Gafur Masud diketahui ditangkap KPK di salah satu mal di kawasan Senayan, Jakarta. Selain Abdul Gafur, ada 10 orang lain yang terjaring OTT KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan KPK selalu bekerja untuk membebaskan Indonesia dari praktik korupsi. Firli meminta dukungan dari rakyat Indonesia untuk memerangi praktik korupsi.
Bagaimana menurut Anda?