Kasihan, 7 Kera Ekor Panjang Ini Dijual Ilegal di Bali

Sejumlah monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dirantai oleh penjual di sebuah kios yang disidak petugas saat sidak perdagangan satwa liar di kawasan Pasar Satria, Denpasar, Bali, Selasa (11/1/2022). Dalam sidak tersebut petugas gabungan menemukan pedagang yang melakukan perdagangan satwa liar seperti monyet ekor panjang yang dijual dengan harga sekitar Rp400 ribu.
Pemkot Denpasar memastikan satwa itu diperjualbelikan secara ilegal. Selain tidak memiliki surat rekomendasi, kera ekor panjang yang dibawa dari Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, ini tidak memiliki surat keterangan asal, surat keterangan karantina, dan kartu vaksinasi rabies.
Kera ekor panjang merupakan salah satu hewan pembawa rabies (HPR). Karena itu, satwa tersebut tidak boleh dibawa dari daerah lain ke Bali, kecuali untuk kepentingan non-komersial.
Sejumlah monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) dirantai oleh penjual di sebuah kios yang disidak petugas saat sidak perdagangan satwa liar di kawasan Pasar Satria, Denpasar, Bali, Selasa (11/1/2022). Dalam sidak tersebut petugas gabungan menemukan pedagang yang melakukan perdagangan satwa liar seperti monyet ekor panjang yang dijual dengan harga sekitar Rp400 ribu.
Pemkot Denpasar memastikan satwa itu diperjualbelikan secara ilegal. Selain tidak memiliki surat rekomendasi, kera ekor panjang yang dibawa dari Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, ini tidak memiliki surat keterangan asal, surat keterangan karantina, dan kartu vaksinasi rabies.
Kera ekor panjang merupakan salah satu hewan pembawa rabies (HPR). Karena itu, satwa tersebut tidak boleh dibawa dari daerah lain ke Bali, kecuali untuk kepentingan non-komersial.