Bergepok-gepok, Ini Uang Barbuk OTT Wali Kota Bekasi

Petugas merapikan uang yang merupakan barang bukti OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Ketua KPK Firli mengatakan ada bukti uang tunai Rp 3 miliar yang disita KPK dalam kasus ini.
Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Petugas menunjukan uang barang bukti OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Selain itu, KPK juga menyita bukti buku tabungan dengan saldo sekitar Rp 2,7 miliar.
"Seluruh bukti uang yang telah disita KPK kurang lebih Rp 3 miliar, dan buku rekening bank dengan saldo sekitar Rp 2 miliar," kata Firli dalam jumpa pers di gedung KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Kesembilan tersangka itu adalah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Swasta Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi (SY), Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS), Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modan dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY) dan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Petugas merapikan uang yang merupakan barang bukti OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).