Tok! Mantan Bos ASABRI Divonis Bersalah, Tertinggi Dihukum 20 Tahun

Para terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja (kiri berbatik) dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri (kanan) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Sonny Widjaja dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Selain itu, mejelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan untuk Sonny Widjaja
Sementara Adam Damiri divonis 20 tahun penjara dan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Adam damiri dengan uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menunda sidang putusan dua terdakwa kasus ASABRI yakni Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo. 
Penundaan dilakukan karena hakim belum siap dalam putusannya.
Sidang ini dijaga ketat polisi.
Para terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Letnan Jenderal TNI (Purn) Sonny Widjaja (kiri berbatik) dan Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri (kanan) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Sonny Widjaja dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Selain itu, mejelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun kurungan untuk Sonny Widjaja
Sementara Adam Damiri divonis 20 tahun penjara dan dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Adam damiri dengan uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menunda sidang putusan dua terdakwa kasus ASABRI yakni Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo. 
Penundaan dilakukan karena hakim belum siap dalam putusannya.
Sidang ini dijaga ketat polisi.