Solihah menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Solihah didakwa melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara US$766.955,97 atau setara Rp7,584 miliar.
Dalam Sidang Tuntutan ini Solihah dituntut oleh Jaksa KPK dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan dengan uang pengganti Rp 1,9 miliar.
Dia diduga merekayasa kegiatan agen dan membayar komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama, Supomo Hidjazie, dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2012-2014.
Solihah sempat menangis usai dituntut oleh jaksa.
Solihah meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang tuntutan.