Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dan Plt Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Aris Priatno memberikan konferensi pers terkait Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan Narkoba di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021.
Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap hasil kejahatan narkoba dan penjualan obat ilegal. Adapun total nilai aset dan barang bukti lainnya sebanyak Rp 338 miliar.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, kasus pertama merupakan hasil perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali.
Kini terpidana berada di Lapas Nusakambangan menjalani vonis seumur hidup atas kasusnya yang terungkap pada 2017. Total barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp 298,5 miliar lebih.
Kasus kedua merupakan tindak pidana narkoba jenis sabu dengan tersangka HS yang diungkap pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita petugas sekitar Rp 9,8 miliar.
Kemudian kasus yang ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta dengan lima tersangka yakni SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT. Total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp 30,5 miliar.