Ditangkap Gegara Narkoba, Bobby Joseph Tertunduk Malu

Bobby Joseph tertunduk malu saat dihadirkan sebelum jumpa pers kasus narkoba di Polres Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/12/2021).
Bobby Joseph mengenakan baju tahanan polisi, serta kondisi tangan diborgol.
Dalam rilis kasus narkoba yang menjerat Bobby Joseph, pihak kepolisian juga turut menunjukkan barang bukti terkait kasus tersebut.
Ada empat barang bukti yang dimasukkan ke dalam kantong plastik yang diberi tulisan 'Label Barang Bukti dari Bobby Joseph'. Barang bukti Keempat barang bukti itu terdiri dari satu buah kaca pipet, satu tutup botol warna biru beserta dua sedotan (alat konsumsi sabu), dan satu bungkus rokok berisi satu bungkus plastik klip bening yang berisikan atau narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram.
Seperti diketahui, Bobby Joseph ditangkap polisi pada Jumat (10/12) malam di Kalideres, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan pun memastikan Bobby Joseph sudah terkonfirmasi positif sabu.
Bobby Joseph pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan penyidik Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan menetapkan Pasal yang disangka berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu pasal 114 112 dan juga subsider pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara.
Bobby Joseph tertunduk malu saat dihadirkan sebelum jumpa pers kasus narkoba di Polres Tangsel, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/12/2021).
Bobby Joseph mengenakan baju tahanan polisi, serta kondisi tangan diborgol.
Dalam rilis kasus narkoba yang menjerat Bobby Joseph, pihak kepolisian juga turut menunjukkan barang bukti terkait kasus tersebut.
Ada empat barang bukti yang dimasukkan ke dalam kantong plastik yang diberi tulisan Label Barang Bukti dari Bobby Joseph. Barang bukti Keempat barang bukti itu terdiri dari satu buah kaca pipet, satu tutup botol warna biru beserta dua sedotan (alat konsumsi sabu), dan satu bungkus rokok berisi satu bungkus plastik klip bening yang berisikan atau narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram.
Seperti diketahui, Bobby Joseph ditangkap polisi pada Jumat (10/12) malam di Kalideres, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan pun memastikan Bobby Joseph sudah terkonfirmasi positif sabu.
Bobby Joseph pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan penyidik Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Selatan menetapkan Pasal yang disangka berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu pasal 114 112 dan juga subsider pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara.