Buruh Demo Lagi di Jateng, Tuntut UMK Naik 16%

Unjuk rasa sudah berlangsung sejak sekitar pukul 11.00 WIB dan sekitar pukul 16.00 WIB, dan masih ada yang bertahan di Jalan Pahlawan, Semarang, tepatnya depan kantor Gubernur Jawa Tengah.   

Mereka menuntut kenaikan upah 16 persen karena UMP Jateng 2022 yang sudah diputuskan hanya naik 0,78 persen. Apabila tidak dipenuhi maka massa buruh mengancam akan ikut aksi di Istana Presiden.  

Perwakilan Aliansi Buruh Jawa Tengah, Karmanto, menjelaskan, telah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 lalu dengan amar Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan pembentukan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak diputuskan MK.  

Menurutnya, dalam salah satu poin putusannya yaitu menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja selama proses perbaikan. Artinya PP 36 Tentang Pengupahan tidak berlaku dan ditangguhkan.  

Dalam aksi yang berlangsung damai hingga pukul 16.00 WIB itu terbentang beberapa poster tuntutan antara lain bertuliskan "Buruh bukan tumbal COVID-19", "Aku njaluk 16% jare kon realistis, tapi nek mung mundak 0,89% kui jenenge sadis", "UMK Jateng Tahun 2022 Naik 16% Ganjar RI1".  

Unjuk rasa sudah berlangsung sejak sekitar pukul 11.00 WIB dan sekitar pukul 16.00 WIB, dan masih ada yang bertahan di Jalan Pahlawan, Semarang, tepatnya depan kantor Gubernur Jawa Tengah.   
Mereka menuntut kenaikan upah 16 persen karena UMP Jateng 2022 yang sudah diputuskan hanya naik 0,78 persen. Apabila tidak dipenuhi maka massa buruh mengancam akan ikut aksi di Istana Presiden.  
Perwakilan Aliansi Buruh Jawa Tengah, Karmanto, menjelaskan, telah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 lalu dengan amar Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan pembentukan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak diputuskan MK.  
Menurutnya, dalam salah satu poin putusannya yaitu menangguhkan segala tindakan dan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk tidak boleh menerbitkan PP baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja selama proses perbaikan. Artinya PP 36 Tentang Pengupahan tidak berlaku dan ditangguhkan.  
Dalam aksi yang berlangsung damai hingga pukul 16.00 WIB itu terbentang beberapa poster tuntutan antara lain bertuliskan Buruh bukan tumbal COVID-19, Aku njaluk 16% jare kon realistis, tapi nek mung mundak 0,89% kui jenenge sadis, UMK Jateng Tahun 2022 Naik 16% Ganjar RI1.