Ini Germo Semarang yang Iming-imingi Gaji Pekerja Seks Rp 30 Juta

Praktik prostitusi di sebuah indekos Kota Semarang, Jawa Tengah dibongkar polisi. Para korban ternyata ditawarkan germo, Darwin Pratomo (33), dengan harga ratusan ribu.
Pria asal Kendal ini menawarkan empat korban prostitusi di indekos di kawasan Gayamsari, Semarang ini lewat media sosial.
Irwan mengungkap Darwin merekrut para korban lewat info lowongan pekerjaan di media sosial. Tak tanggung-tanggung, Darwin memberikan iming-iming gaji Rp 25-30 juta.
Sementara itu, Darwin mengungkap satu korban dalam sehari bisa melayani satu sampai lima orang. Kemudian jika tarif Rp 600 ribu maka pelaku mendapatkan Rp 200 ribu.
Darwin mengaku sudah pernah melakukan hal serupa pada bulan Februari 2021 lalu. Saat itu, dia juga merekrut 4 perempuan untuk dijadikan wanita panggilan.
Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Th. 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling 15 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta dan/atau Pasal 296 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun 4 bulan.
Praktik prostitusi di sebuah indekos Kota Semarang, Jawa Tengah dibongkar polisi. Para korban ternyata ditawarkan germo, Darwin Pratomo (33), dengan harga ratusan ribu.
Pria asal Kendal ini menawarkan empat korban prostitusi di indekos di kawasan Gayamsari, Semarang ini lewat media sosial.
Irwan mengungkap Darwin merekrut para korban lewat info lowongan pekerjaan di media sosial. Tak tanggung-tanggung, Darwin memberikan iming-iming gaji Rp 25-30 juta.
Sementara itu, Darwin mengungkap satu korban dalam sehari bisa melayani satu sampai lima orang. Kemudian jika tarif Rp 600 ribu maka pelaku mendapatkan Rp 200 ribu.
Darwin mengaku sudah pernah melakukan hal serupa pada bulan Februari 2021 lalu. Saat itu, dia juga merekrut 4 perempuan untuk dijadikan wanita panggilan.
Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Th. 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling 15 tahun dan dipidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta dan/atau Pasal 296 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara minimal 1 tahun 4 bulan.