Penasihat hukum pelapor, Dr. Aldo Joe, M.H. saat berfoto bersama seorang tukang AC yang menjadi korban mafia tanah. Penetapan status tersangka tersebut setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Jakarta Barat. AG dijerat dengan Pasal 266 Ayat (2) dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.
Dengan penetapan tersangka tersebut, penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka AG ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Selain itu, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun mangkir sebanyak 2 x (dua kali). Hingga kini belum dilaksanakan upaya paksa terhadap AG.
Penasihat hukum pelapor, Dr. Aldo Joe, M.H. mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jakarta Barat. Katanya, permasalahan kasus tanah ini telah dilaporkan dengan Nomor LP/436/III/2018/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 21 Maret 2018.
Pihaknya berharap petugas melaksanakan penangkapan berdasarkan pasal 112 KUHAP dan menahan AG layaknya 2 tersangka sebelumnya yang telah ditahan. Mengingat Pasal 266 Ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan yang disangkakan telah memenuhi syarat objektif penahanan, yaitu ancaman pidana di atas lima tahun.