Ditangkap Gegara Promosi Judi Online, DJ Sandra Arimbi Jadi Tersangka

Dari promosi judi online tersebut DJ Sandra Arimbi diduga menerima Rp 10 juta per bulan. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan DJ Sandra Arimbi diduga mempromosikan situs judi online secara live streaming lewat akun Facebook. Polisi mengatakan penangkapan dilakukan setelah ada laporan masyarakat.