Ditangkap Gegara Promosi Judi Online, DJ Sandra Arimbi Jadi Tersangka

DJ Sandra Arimbi ditangkap polisi di Palembang karena diduga mempromosikan judi online lewat akun media sosialnya.
Diketahui, penangkapan dilakukan personel Polrestabes Palembang di kediaman DJ Sandra Arimbi pada Rabu (10/11/2021). Saat ditangkap, DJ Sandra Arimbi sedang beraksi mempromosikan sejumlah situs diduga judi online.
Dari promosi judi online tersebut DJ Sandra Arimbi diduga menerima Rp 10 juta per bulan. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan DJ Sandra Arimbi diduga mempromosikan situs judi online secara live streaming lewat akun Facebook. Polisi mengatakan penangkapan dilakukan setelah ada laporan masyarakat.
 
DJ Sandra Arimbi pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
DJ Sandra Arimbi ditangkap polisi di Palembang karena diduga mempromosikan judi online lewat akun media sosialnya.
Diketahui, penangkapan dilakukan personel Polrestabes Palembang di kediaman DJ Sandra Arimbi pada Rabu (10/11/2021). Saat ditangkap, DJ Sandra Arimbi sedang beraksi mempromosikan sejumlah situs diduga judi online.
Dari promosi judi online tersebut DJ Sandra Arimbi diduga menerima Rp 10 juta per bulan. Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan DJ Sandra Arimbi diduga mempromosikan situs judi online secara live streaming lewat akun Facebook. Polisi mengatakan penangkapan dilakukan setelah ada laporan masyarakat. 
DJ Sandra Arimbi pun kini telah ditetapkan menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.