Momen Haru Saat Ayah Pencuri HP Demi Anak Dibebaskan Jaksa

Jaksa membebaskan Comara (41), seorang ayah asal Garut yang nekat mencuri telepon genggam di kantor desa. Comarudin mencuri HP untuk keperluan belajar anaknya.
Menurut Kajari Garut Neva Sari Susanti peristiwa pencurian terjadi bulan September 2021 lalu. Saat itu, Comara datang kantor Desa Sakawayana, Malangbong untuk meminta beras. Setelah meminta beras, Comara mengambil telepon genggam yang ada di sana dan membawanya pulang.
Comara kemudian ditahan. Berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak Kejaksaan Negeri Garut kemudian mengupayakan restorative justice dalam perkara ini.
Restorative justice dalam kasus ini kemudian dikabulkan oleh jaksa. Comara yang ditahan kemudian dibebaskan jaksa hari ini.
 
Comara juga sempat melakukan sujud syukur usai dibebaskan.
Jaksa membebaskan Comara (41), seorang ayah asal Garut yang nekat mencuri telepon genggam di kantor desa. Comarudin mencuri HP untuk keperluan belajar anaknya.
Menurut Kajari Garut Neva Sari Susanti peristiwa pencurian terjadi bulan September 2021 lalu. Saat itu, Comara datang kantor Desa Sakawayana, Malangbong untuk meminta beras. Setelah meminta beras, Comara mengambil telepon genggam yang ada di sana dan membawanya pulang.
Comara kemudian ditahan. Berkas perkaranya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Pihak Kejaksaan Negeri Garut kemudian mengupayakan restorative justice dalam perkara ini.
Restorative justice dalam kasus ini kemudian dikabulkan oleh jaksa. Comara yang ditahan kemudian dibebaskan jaksa hari ini. 
Comara juga sempat melakukan sujud syukur usai dibebaskan.