Polisi menggelar tersangka dan barang bukti di Polres Garut, Selasa (11/9/2021).
Sebelumnya, jajaran Tim Sancang Polres Garut menggerebek sebuah rumah yang dicurigai tempat transaksi minuman keras dan obat-obatan terlarang di kawasan Kecamatan Balubur Limbangan pada Minggu (7/11) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan FA (28). FA diketahui merupakan pemilik rumah dan tukang dagang miras serta obat terlarang di wilayah tersebut. Saat melakukan penggeledahan, datang puluhan orang, rata-rata remaja yang hendak membeli obat-obatan terlarang dan miras. Apes! Mereka akhirnya ikut diamankan.
Polisi kemudian langsung menggiring puluhan orang itu ke Mako Polres Garut.
Dari tangan tersangka FA, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan pil setan jenis trihexypenidyl dan hexymer. Ada juga puluhan botol miras dan tembakau sintetis yang berhasil disita.