Perusahaan Sawit Divonis Bebas, Ini Penampakan Hutan 2.600 Ha yang Terbakar

ADVERTISEMENT

Foto

Perusahaan Sawit Divonis Bebas, Ini Penampakan Hutan 2.600 Ha yang Terbakar

Dok KLHK - detikNews
Senin, 08 Nov 2021 17:39 WIB

Jakarta - Perusahaan sawit inisial KS lolos dan bebas dari tuntutan ganti rugi Rp 935 miliar terkait terbakarnya hutan di Kalteng. Berikut foto hasil dokumen KLHK.

Penampakan Hutan 2.600 Ha yang Terbakar
Kasus bermula saat terjadi kebakaran besar di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat pada Agustus 2019. Aparat penegak hukum bergerak dan membawa kasus ini ke ranah pidana.
Penampakan Hutan 2.600 Ha yang Terbakar
KLHK menuntut PT KS sebesar sebesar Rp 935 miliar. Dengan rincian untuk biaya pemulihan fungsi ekologis sebesar Rp 192.647.550.000, biaya pemulihan fungsi ekologis sebesar Rp. 86.063.240.000, biaya pemulihan lahan sebesar Rp. 634.400.000.000 dan biaya pengaktifan fungsi ekologis dalam rangka pemulihan sebesar Rp 22.624.550.000.
Penampakan Hutan 2.600 Ha yang Terbakar
Petugas KLHK membawa kasus ini ke ranah pidana dan perdata. Di kasus pidana, PT KS lolos dari tuntutan Rp 395 miliar dan sudah berkekuatan hukum tetap. Adapun di kasus perdata, KLHK menang di tingkat pertama dengan nilai kemenangan gugatan Rp 175 miliar. Namun PT KS melakukan banding untuk kasus perdatanya.
Perusahaan Sawit Divonis Bebas, Ini Penampakan Hutan 2.600 Ha yang Terbakar
Perusahaan Sawit Divonis Bebas, Ini Penampakan Hutan 2.600 Ha yang Terbakar
Perusahaan Sawit Divonis Bebas, Ini Penampakan Hutan 2.600 Ha yang Terbakar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT