Kasus bermula saat terjadi kebakaran besar di Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat pada Agustus 2019. Aparat penegak hukum bergerak dan membawa kasus ini ke ranah pidana.
KLHK menuntut PT KS sebesar sebesar Rp 935 miliar. Dengan rincian untuk biaya pemulihan fungsi ekologis sebesar Rp 192.647.550.000, biaya pemulihan fungsi ekologis sebesar Rp. 86.063.240.000, biaya pemulihan lahan sebesar Rp. 634.400.000.000 dan biaya pengaktifan fungsi ekologis dalam rangka pemulihan sebesar Rp 22.624.550.000.
Petugas KLHK membawa kasus ini ke ranah pidana dan perdata. Di kasus pidana, PT KS lolos dari tuntutan Rp 395 miliar dan sudah berkekuatan hukum tetap. Adapun di kasus perdata, KLHK menang di tingkat pertama dengan nilai kemenangan gugatan Rp 175 miliar. Namun PT KS melakukan banding untuk kasus perdatanya.