Aksi Teatrikal Kado dari ICW di MA untuk Koruptor

Aksi ini buntut dari MA mengeluarkan putusan kabul atas permohonan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 (PP 99/2012) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Perlu diketahui, berdasarkan pasal 34A ayat (1) PP 99/2012, syarat khusus pemberian remisi bagi koruptor adalah ia harus menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus korupsi.
Selain itu remisi dapat diberikan apabila narapidana telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara, jika keduanya tak dipenuhi maka narapidana kasus korupsi seharusnya tidak berhak mendapatkan remisi.
Penghapusan syarat-syarat khusus ini perlahan-lahan menggerus kualifikasi korupsi sebagai extraordinary crime, karena tidak lagi ada extraordinary measures yang diterapkan bagi narapidana kasus korupsi, sehingga menempatkan korupsi menjadi tindak pidana yang setara dengan tindak pidana umum.
Putusan MA ini mengakibatkan kemudahan bagi napi kasus korupsi untuk mendapatkan pengurangan hukuman melalui remisi dimasa mendatang.
Dengan kata lain pembatalan terhadap pengetatan syarat pemberian remisi dalam PP 99/2012 menjadi kado manis dari MA kepada Koruptor.