Razia Ganjil Genap Gencar Dilakukan di Masa PPKM Level 1

Petugas Kepolisian melakukan penindakan penilangan ganjil genap di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (4/11).
Memasuki PPKM level 1 di Jakarta, razia ganjil genap mobil semakin gencar dilakukan.
Razia ganji genap ini dilakukan sejak pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.
Pemberlakukan ganjil genap ini dilakukan dari Senin-Jumat. Untuk Sabtu dan Minggu ganjil genap ditiadakan.
Hingga kini masih banyak kendaraan yang melanggar aturan ini.
Alasannya berbagai macam, ada yang tidak tahu peraturan itu dan ada juga yang masih sengaja melintas di jalan itu.
Polisi akan menilang pengendara yang melanggar ganjil genap.
Perlu diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini memberlakukan kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata. 
Ruas-ruas jalan tersebut bisa tambah jumlahnya jadi 25 ruas jalan di minggu depan, jika mobilitas kendaraan di DKI Jakarta semakin meningkat tajam.
Ganjil genap di DKI Jakarta resmi diperpanjang pemberlakuannya, hingga 15 November 2021. 
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kadishub Nomor 455 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.
Ganjil-genap pada 13 ruas jalan diberlakukan mulai 2 November hingga 15 November. Selanjutnya ganjil-genap juga berlaku untuk 3 lokasi wisata pada 5-7 November 2021 dan 12-14 November 2021.
Dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, ruas ganjil genap di DKI Jakarta bisa bertambah banyak lagi dari 13 titik jadi 25 titik atau kembali normal sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019.
Petugas Kepolisian melakukan penindakan penilangan ganjil genap di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Rabu (4/11).
Memasuki PPKM level 1 di Jakarta, razia ganjil genap mobil semakin gencar dilakukan.
Razia ganji genap ini dilakukan sejak pukul 06.00 WIB-10.00 WIB.
Pemberlakukan ganjil genap ini dilakukan dari Senin-Jumat. Untuk Sabtu dan Minggu ganjil genap ditiadakan.
Hingga kini masih banyak kendaraan yang melanggar aturan ini.
Alasannya berbagai macam, ada yang tidak tahu peraturan itu dan ada juga yang masih sengaja melintas di jalan itu.
Polisi akan menilang pengendara yang melanggar ganjil genap.
Perlu diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini memberlakukan kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan dan 3 lokasi wisata. 
Ruas-ruas jalan tersebut bisa tambah jumlahnya jadi 25 ruas jalan di minggu depan, jika mobilitas kendaraan di DKI Jakarta semakin meningkat tajam.
Ganjil genap di DKI Jakarta resmi diperpanjang pemberlakuannya, hingga 15 November 2021. 
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kadishub Nomor 455 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa PPKM Level 1.
Ganjil-genap pada 13 ruas jalan diberlakukan mulai 2 November hingga 15 November. Selanjutnya ganjil-genap juga berlaku untuk 3 lokasi wisata pada 5-7 November 2021 dan 12-14 November 2021.
Dijelaskan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, ruas ganjil genap di DKI Jakarta bisa bertambah banyak lagi dari 13 titik jadi 25 titik atau kembali normal sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019.