Sejumlah pekerja melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Aturan PPKM level 1 Jawa-Bali terbaru ada di Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 yang diterbitkan Mendagri Tito Karnavian.
Berdasarkan Inmendagri, saat ini Jakarta menerapkan PPKM level 1.
Jakarta mengalami penurunan level PPKM, di mana dalam periode PPKM sebelumnya Jakarta masih berstatus PPKM level 2.
Saat ini Jakarta sudah mencapai total vaksinasi dosis 1 minimal 70% dan capaian vaksinasi dosis 1 untuk lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60%. Maka dari itu saat ini Jakarta berstatus PPKM level 1.
Pemerintah mengatur kapasitas kantor sektor non-esensial di daerah PPKM level 1 Jawa-Bali 75 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi.
Selain WFO, Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75%.
Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%.