Pemkot Tutup Sementara Holywings di Kota Lama Semarang

Hal ini sebagai buntut dari pelanggaran dua kafe itu terhadap aturan PPKM Level 1 yang berlaku di Semarang saat ini.
Sebelumnya pelanggaran yang dilakukan dua kafe itu sudah ditindaklanjuti oleh Polrestabes Semarang pada dini hari kemarin.
Keduanya melanggar batas waktu operasional pada PPKM level 1 yaitu melebihi pukul 24.00 WIB.
Hingga akhirnya Satpol PP Kota Semarang juga datang untuk menegakkan Perda berupa penutupan sementara hari ini. Fajar melanjutkan, tindakan serupa pada tempat lain yang melanggar aturan PPKM di Semarang.
Sementara itu perwakilan dari pihak dua Holywings dan Marabunta belum bisa ditemui hari ini. Pengelola kedua kafe itu disebut sedang berada di tempat.
Diberitakan sebelumnya, dua kafe itu disegel polisi hari Selasa (26/10) dini hari. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan penyegelan dilakukan karena pelaku usaha itu bandel. Dalam aturan PPKM level 1 sudah dijelaskan tentang batas waktu operasional.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi, menjelaskan pihaknya sudah mengumpulkan pelaku usaha terkait aturan PPKM level 1, termasuk dua restoran tersebut.
Hal ini sebagai buntut dari pelanggaran dua kafe itu terhadap aturan PPKM Level 1 yang berlaku di Semarang saat ini.
Sebelumnya pelanggaran yang dilakukan dua kafe itu sudah ditindaklanjuti oleh Polrestabes Semarang pada dini hari kemarin.
Keduanya melanggar batas waktu operasional pada PPKM level 1 yaitu melebihi pukul 24.00 WIB.
Hingga akhirnya Satpol PP Kota Semarang juga datang untuk menegakkan Perda berupa penutupan sementara hari ini. Fajar melanjutkan, tindakan serupa pada tempat lain yang melanggar aturan PPKM di Semarang.
Sementara itu perwakilan dari pihak dua Holywings dan Marabunta belum bisa ditemui hari ini. Pengelola kedua kafe itu disebut sedang berada di tempat.
Diberitakan sebelumnya, dua kafe itu disegel polisi hari Selasa (26/10) dini hari. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan penyegelan dilakukan karena pelaku usaha itu bandel. Dalam aturan PPKM level 1 sudah dijelaskan tentang batas waktu operasional.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi, menjelaskan pihaknya sudah mengumpulkan pelaku usaha terkait aturan PPKM level 1, termasuk dua restoran tersebut.