Sejumlah calon penumpang anak-anak terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (24/10/2021).
Pada SE terbaru Kemenhub, anak-anak berusia di bawah 12 tahun, sudah diperbolehkan naik KA antarkota, lokal dan aglomerasi.
Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan untuk naik kereta api antarkota. Tentunya wajib didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga, serta memenuhi persyaratan tes PCR atau antigen.
Anak kecil boleh naik kereta api juga masuk dalam syarat perjalanan menggunakan kereta api lokal, komuter atau aglomerasi berdasarkan SE nomor 89 Tahun 2021.
Aturan ini disambut positif oleh penumpang. Karena dengan begitu, mereka bisa sekeluarga bepergian menggunakan moda transportasi kereta api.
Stasiun Pasar Senen melayani perjalanan kereta jarak jauh antarkota-antarprovinsi di Pulau Jawa.
KAI mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan, saat akan naik kereta api pada masa pandemi COVID-19.