Bawa Kendaraan, Masuk Ragunan Wajib Ganjil Genap

Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10/2021).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap pada kendaraan roda empat di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan yang berlaku mulai 22 Oktober 2021 saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota.
Dari informasi yang diedarkan oleh TMC Polda Metro Jaya, pemberlakuan kebijakan ganjil genap pada kawasan wisata DKI Jakarta berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12:00 hingga 18:00 WIB. Aturan ganjil genap di kawasan wisata ini berlaku sejak 17 September 2021 lalu.
Petugas Dishub DKI Jakarta mengatur arus lalu lintas di depan pintu masuk Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Sabtu (23/10/2021).
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan kebijakan pelat nomor polisi ganjil genap pada kendaraan roda empat di tempat wisata edukasi Taman Margasatwa Ragunan yang berlaku mulai 22 Oktober 2021 saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota.
Dari informasi yang diedarkan oleh TMC Polda Metro Jaya, pemberlakuan kebijakan ganjil genap pada kawasan wisata DKI Jakarta berlaku setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12:00 hingga 18:00 WIB. Aturan ganjil genap di kawasan wisata ini berlaku sejak 17 September 2021 lalu.