Polda DIY Musnahkan Barang Bukti Obat Keras Ilegal BAGIKAN URL telah disalin Wakapolda DIY Brigjend Pol R Slamet Santoso menunjukan barang bukti obat keras ilegal yang akan dimusnhakan di Mapolda DIY, Jumat (15/10/2021). Brigjend Pol R Slamet Santoso memasukkan obat keras ilegal ke alat pemusnah di Mapolda DIY. Para tersangka dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti obat keras ilegal. Para tersangka juga ikut memusnahkan barang bukti. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penyergapan dua gudang produksi obat keras ilegal di Bantul, Yogyakarta. Barang bukti berbagai jenis obat keras seperti Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg siap untuk dimusnahkan. Sebanyak 30.345.000 butir obat ilegal yang siap untuk dikirim berhasil diamankan. Petugas Kepolisian bersenjata menjaga sejumlah truk yang berisi barang bukti berupa obat keras ilegal hasil sitaan.