Mereka tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung dengan menumpang 4 kendaraan besar berupa dua bus dan dua truk. Mereka tiba pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.
Puluhan debt collector pinjol ilegal itu dikumpulkan terlebih dahulu di depan gedung Ditreskrimsus Polda Jabar.
Mereka lalu diminta untuk masuk berbaris ke gedung sambil menggendong PC berwarna hitam.
Seperti diketahui, perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di Jalan Prof Herman Yohanes, Kecamatan Depok, DIY. Penggerebekan ini dilakukan tim subdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY. Pengungkapan ini sendiri berawal dari laporan seorang korban bernama TM ke Polda Jabar.